Tugas dan Fungsi PPID


Penyediaan Informasi: Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
Pelayanan Cepat: Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana kepada pemohon.
Uji Konsekuensi: Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan.
Penyusunan DIP: Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
Penanganan Sengketa: Mencatat permohonan dan menyelesaikan keberatan jika terjadi sengketa informasi


Avatar bk3bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *