Tugas dan Fungsi PPID


  1. Mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di unit/satuan kerja;
  2. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di unit/satuan kerja;
  3. Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
  4. Mendata Informasi Publik di unit/satuan kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung;
  5. Menetapkan program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi;
  6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit/satuan kerjanya;
  7. Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit/satuan kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
  8. Memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik;
  9. Mengumumkan Informasi Publik di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung yang wajid diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
  10. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyeleksaikan keberatan.

Avatar bk3bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *