- Mengumpulkan seluruh Informasi Publik secara fisik di unit/satuan kerja;
- Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di unit/satuan kerja;
- Mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID Utama;
- Mendata Informasi Publik di unit/satuan kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID Utama beserta dokumen pendukung;
- Menetapkan program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi pada lingkup unit/satuan kerjanya;
- Melaporkan perkembangan pelayanan informasi yang dilaksanakan di lingkup unit/satuan kerjanya secara berkala kepada PPID Utama;
- Memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik;
- Mengumumkan Informasi Publik di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung yang wajid diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyeleksaikan keberatan.
Tinggalkan Balasan