Tentang PPID


Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bandung membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melalui Keputusan Plt. Kepala Balai K3 Bandung Nomor 5.3/12/HM.08/I/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai K3 Bandung Tahun Anggaran 2026.

Pembentukan PPID Pelaksana Balai K3 Bandung didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan.

PPID Pelaksana Balai K3 Bandung memiliki peran strategis dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik yang berada di lingkungan Balai K3 Bandung, meliputi pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, pemutakhiran, pelayanan informasi publik, serta koordinasi dengan PPID Utama Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, PPID Pelaksana bertugas memastikan informasi publik yang wajib diumumkan dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui keberadaan PPID Pelaksana, Balai K3 Bandung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat akuntabilitas institusi, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.


Avatar bk3bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *