TUGAS

Melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil, pemeriksaan kesehatan kerja, konsultasi dan peningkatan jejaring di bidang keselamatan dan kesehatan kerja

.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran
  2. Pelaksanaan analisa dan pengujian keselamatan dan kesehatan
    kerja
  3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil
    keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja
  5. Pelaksanaan pelayanan konsultasi dan rekomendasi pengendalian
    keselamatan dan kesehatan kerja
  6. Peningkatan jejaring keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur,
    tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan,
    perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara
  8. Penyusunan evaluasi dan pelaporan