TUGAS
Melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil, pemeriksaan kesehatan kerja, konsultasi dan peningkatan jejaring di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program dan anggaran
- Pelaksanaan analisa dan pengujian keselamatan dan kesehatan
kerja - Pelaksanaan peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil
keselamatan dan kesehatan kerja - Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja
- Pelaksanaan pelayanan konsultasi dan rekomendasi pengendalian
keselamatan dan kesehatan kerja - Peningkatan jejaring keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur,
tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan,
perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara - Penyusunan evaluasi dan pelaporan