Menurut pasal 10 Undang-Undang nomor 14 tahun 2009 mengenai keterbukaan informasi publik, badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, kewajiban menyebarluaskan informasi publik serta-merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh Masyarakat dan dalam Bahasa yang mudah dipahami.

Sampai dengan saat ini tidak terdapat informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila terdapat informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, Balai K3 Bandung akan segera menyampaikan informasi tersebut melalui website resmi dan media komunikasi lainya.