Tugas dan Fungsi

Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Berdasarkan Permenaker R.I Nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Kemnaker, yaitu :

TUGAS

Melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil, pemeriksaan kesehatan kerja, konsultasi dan peningkatan jejaring di bidang keselamatan dan kesehatan kerja

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran
  2. Pelaksanaan analisa dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja
  5. Pelaksanaan pelayanan konsultasi dan rekomendasi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja
  6. Peningkatan jejaring keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Negara
  8. Penyusunan evaluasi dan pelaporan