Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bandung menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Berdasarkan Permenaker R.I Nomor 1 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Kemnaker, yaitu :
TUGAS
Melaksanakan pengujian, peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil, pemeriksaan kesehatan kerja, konsultasi dan peningkatan jejaring di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program dan anggaran
- Pelaksanaan analisa dan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas dan uji kompetensi personil keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja
- Pelaksanaan pelayanan konsultasi dan rekomendasi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja
- Peningkatan jejaring keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan urusan organisasi dan sumber daya manusia aparatur, tata laksana, keuangan, rumah tangga, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan pengelolaan Barang Milik Negara
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan